DPC PERADI DENPASAR AUDENSI DENGAN FLOBAMORA BALI
FLOBAMORABALI-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar melakukan audensi dengan Badan Pengurus Flobamora Bali di Sekertariat Flobamora Bali,Rabu,21/10/2020. Kedatangan 2 pengurus DPC PeradiI Denpasar yaitu Desi Purnani,S.H.,M.H dan I Gusti Ngurah Muliarta,S.H.,M.H diterima langsung oleh Ketua Umum IKB Flobamora Bali,Yusdi Diaz,didampingi Sekum Fredrik Billy , Bendum Risman Riwu Kore dan anggota DPC Peradi Denpasar Lonie Rihie.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar dan Kordinator Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar,Desi Purnani,S.H.,M.H mengatakan audensi bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan program Organisasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) yaitu memberikan pendampingan hukum pro bono serta penyuluhan hukum bagi anggota IKB Flobamora Bali. Nantinya bantuan pendampingan hukum akan diberikan dari tingkat kepolisian hingga pengadilan. “Kami siap memberikan bantuan hukum pro bono bagi pelapor atau terlapor dan memberikan pelatihan paralegal bagi anggota Flobamora Bali,”ujar Desi yang diamini oleh Sekertaris Dewan Kehormatan DPC Peradi Denpasar,I Gusti Ngurah Muliarta,S.H.,M.H
Ketua Umum IKB Flobamora Bali,Yusdi Diaz,menyampaikan apresiasi atas tawaran kerjasama pendampingan hukum dari DPC Peradi Denpasar. “Flobamora Bali membutuhkan pelatihan paralegal bagi anggotanya agar memiliki kesadaran hukum guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum dikemudian hari,”ujar Yusdi. Ia menambahkan bahwa Flobamora Bali juga memiliki Tim Bantuan Hukum (Bahu Ham) yang memberikan bantuan hukum pro bono bagi anggota sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi. “Kami berharap pendampingan hukum dan pelatihan paralegal yang akan diberikan oleh DPC Peradi Denpasar dapat memberi manfaat bagi anggota kami,”pungkas Yusdi yang belum lama ini dilantik oleh Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Nasional dan Kapolda Bali Irjen. Pol. Dr. Drs Petrus Reinhard Golose M.M menjadi Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara provinsi Bali.
Senada dengan Yusdi, Sekertaris Umum (Sekum) Flobamora Bali,Fredrik Billy mengatakan bahwa pelatihan paralegal sangat penting bagi anggota Flobamora.”Kita ingin agar anggota Flobamora Bali mendapatkan edukasi hukum dari pihak yang kompeten,karena selain bermanfaat bagi anggota, juga untuk menjaga marwah paguyuban Flobamora Bali yang kita cintai ini serta ikut menjaga kamtibmas di Bali,”ucap Fredy yang juga menjabat Sekertaris DPC Peradi Denpasar 2017-2022.
Diakhir audensi kedua belah pihak sepakat untuk membuat MoU ( memorandum of nderstanding) atau nota kesepahaman pemberian bantuan hukum dan pelatihan paralegal bagi anggota Flobamora Bali. Pelatihan Paralegal Tahap I dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2020.
—Apa dan Siapa Paralegal ?—
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
-Biro Humas dan Media Center Flobamora Bali