FLORES BUTUH PENGADILAN TIPIKOR
Saatnya Flores, NTT, mempunyai pengadilan tindak pidana korupsi sendiri. Pasalnya, biaya penyelesaian kasus korupsi di pulau itu cukup tinggi karena seluruh kasus korupsi disidangkan di Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto yang ditemui di Bajawa, Minggu (29/5/2016), mengatakan, dengan sembilan kabupaten dan jumlah tindak pidana korupsi cukup tinggi seharusnya di Flores ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri.
Raharjo mengeluhkan mahalnya biaya para saksi dan tersangka ketika memasuki proses persidangan. “Anggaran kita hanya untuk sepuluh saksi. Kalau saksi lebih dari 10 orang, kita kesulitan. Mau ambil biaya dari mana? Biaya per saksi dan tersangka rata-rata Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” kata Raharjo.
Raharjo mengungkapkan, sudah berulangkali menyampaikan hal itu namun belum ada tanggapan.
“Kita minta kalau bisa pengadilan tipikor satu di Flores tepatnya di Ende atau Ngada karena lokasnya bisa dijangkau semua daerah di Flores,” saran Raharjo.
Mengenai kebutuhan pengadilan tipikor di Flores juga disuarakan beberapa warga yang pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi.
“Kita jalan ke Kupang harus pakai uang sendiri. Padahal kita dipanggil sebagai saksi. Kalau di Flores, biaya transportasinya bisa lebih kecil karena hanya menggunakan jalan darat,” katanya.
Stef, seorang PNS di Nagekeo yang pernah menjadi saksi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang ketika ditemui di Mbay, Minggu (29/5) kemarin. (sumber: skh pos kupang)