KASUS PAMAN CABULI PONAKAN DI NANGARORO
Penyidik Polres Ngada akhirnya menetapkan Lambertus Tage (58) sebagai tersangka dalam Kasus dugaan paman cabuli ponakan kandung di Nangaroro bulan Januari 2016 lalu.
Lamber ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantingi cukul bukti baik dari saksi korban, visum maupun pengakuannya sendiri di deoan penyidik.
Perihal status Lamber sebagai tersangka disampaikan Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy melalui Kepala Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada, Bripka Roslin Djawa ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2016).
Roslin mengatakan, awalnya Lamber sempat membantah telah mencabuli korban. Namun setelah disampaikan beberapa bukti, kata Roslin, Lamber akhirnya mengakui perbuatannya.
Hanya saja, kata Roslin, Lamber lupa tanggal-tanggal kejadiannya. “Dia lupa karena kejadian berulangkali,” kata Roslin.
Meski ditetapkan jadi tersangka namun Roslin mengakui Lamber tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Alasannya, memberi keaempatan kepada tersangka untuk berdamai secara adat.
Sedangkan proses hukum, kata Roslin, tetap berlanjut. “Kita hanya beri keaempatan untuk damai secara adat untuk memulihkan hubungan kekerabatan, tetapi tidaj akan berpengaruh ke proses hukum,” tegas Roslin.
Selain pengakuan korban dan tersangka, kata Roslin, pihaknya juga menyita beberapa lembar pakaian korban sebagai bukti tambahan.
Polisi juga meminta keterangan tambahan dari Pengurus P2TP2A Nagekeo, Erna Lokon.
Erna diperiksa dalam posisinya sebagai pelapor kasus tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Priskila Lidya M.T, Erna yang saat itu didampingi Wakil Ketua P2TP2A Nagekeo, Yuliana Lamuri, mengatakan, mendapat informasi pencabulan dari masyarakat.
Informasi itu, kata Erna, kemudian ditindaklanjuti P2TP2A Nagekeo dengan mendatangi kediaman korban dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Erna mengungkapkan, awalnya korban memang melakukan aksi tutup mulut. Namun ketika diperiksa polisi, kata Erna korban akhirnya berterus terang.
Dikatakan Erna, pengakuan korban dikuatkan dengan hasil visum.(pos kupang)