KADIS SOSIAL TTU PERTANYAKAN PROSES PENANGANAN KASUS PEMERKOSAAN

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mempertanyakan proses tindak lanjut penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh mantan kepala SDN Nunpo, Kecamatan Bikomi Nilulat, kabupaten setempat yang hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kita pertanyakan proses tindaklanjut penanganan kasus Amoral yang dilakukan oleh Mantan Kepala Sekolah Dasar Nunpo yang hingga kini korban masih berkeliaran secara bebas yang ditangani oleh Kepolisian Resort TTU,” ungkap Kadis Sosial TTU, Drs. Simon Soge, Kamis (26/05).
Terkait penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, Dinas Sosial setempat telah melakukan assessment terhadap korban, saksi dan pelaku sesuai permintaan Kepala Unit PPA yang memberikan surat kepada Dinsos tentang permintaan laporan sosial terhadap korban dan saksi.
“Surat dari Kanit PPA tertanggal 05 Januari 2016 tentang permintaan laporan sosial terhadap korban dan saksi. Pada tanggal 07 Januari 2016, saksi Pedsos dari Dinas Sosial melakukan assessment terhadap korban (IE) dan (TBE) serta pelaku (YO) dan hasil assessment sudah diserahkan kepada PPA dengan nomor: Dinsos/461/57/TTU/I/2016 pada tanggal 22 Januari 2016, namun Unit PPA menolak menerima laporan tersebut dengan alasan masalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur karena sudah diselesaikan secara adat,” Jelas Simon.
Kadis sosial menilai, penyelesaian secara kekeluargaan bukanlah langkah yang tepat dalam menyelesaikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Apalagi pelakunya seorang kepala sekolah.
“Penyelesaian secara keluarga itu hanyalah penyelesaian secara etika dan moralitas namun perbuatan pelaku tidak bisa diselesaikan secara adat Timor Tengah Utara karena pelaku adalah seorang kepala sekolah yang tugasnya itu mengayomi, menjaga dan melindungi muridnya bukan memperkosa muridnya,” tegas Soge.
Kepala Dinas Sosial juga meminta kepada Kepolisian Resort TTU untuk menindaklanjuti proses penyelesaian kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah terhadap seorang murid sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
“Apapun proses penyelesaian kasus ini yang sudah ditempuh bukanlah menjadi penghalang dalam proses penyelesaiaanya secara hukum karena ini kasus tindak pidana murni dan pelaku harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Harap Soge. (Sumber: ntt-news)