KASUS DI MANGGARAI TIMUR: IMING-IMING HP BARU, SETUBUHI KORBAN
KR melaporkan pemerkosaan yang menimpa dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai, NTT, Rabu 8 Juni 2016. Gadis belia berusia 14 tahun itu disetubuhi sebanyak tiga kali oleh Fidelis Udin selama April 2016. Pelaku sudah beristri dan memiliki satu anak tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Necak, Lambaleda, Manggarai Timur.
Kepala Unit (Kanit) PPA Brigadir Antonius Abon mengungkapkan, pemerkosaan itu dilakukan di pondok, di semak-semak, serta di rumah korban saat rumah sepi.
“Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban memberitahukan peristiwa itu kepada tanta korban baru-baru ini dan dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai ,” kata Bripka Anton.
Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone alias telepon genggam. Pelaku, kata Bripka Anton, mulanya mengajak korban ‘main pacaran’ di semak-semak.
“Korban yang masih di bawah umur ini terperdaya tipuan pelaku. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika segala perbuatanya terbongkar,” ujarnya.
Selain memeriksa korban, polisi juga telah mengambil keterangan ibu korban. Korban juga sudah divisum di RSUD Dr. Ben Mboi Ruteng. KR, gadis belia yang hanya mengantongi ijasah SD itu mengeluhkan sering pusing dan tidak lagi haid sejak Mei 2016.
“Korban dan ibu korban sudah diperiksa. Kita segera ke Lamba Leda untuk ambil pelaku,” kata Bripka Anton. (nusalale)