KASUS DI MANGGARAI: SISWI SMP NEGERI DI PAGAL DIPERKOSA OKNUM GURU
Seorang guru di SMPN 5 Cibal, Manggarai, Flores, menyetubuhi HJ, siswi kelas 2 sekolah tersebut. Pelaku bernama Wilfridus Nirwan guru honorer tinggal di Lawir Kecamatan Langke Rembong sementara korban adalah warga Desa Pinggang Kecamatan Cibal.
HJ melaporkan tindakan biadap itu ke Mapolres Manggarai NTT, Senin 13 Juni 2016. HJ mengaku, dirinya diperkosa, Maret 2016, di rumah Ferdi Paje, tenaga pengajar SMPN 5.
Korban yang berusia 16 tahun itu menuturkan, pada jam istirahat sekitar pukul 10.00 Wita di hari nahas itu, pelaku menyuruh korban menimba air di rumah guru Ferdi Paje namun HJ menolak dengan alasan sedang sakit kaki. Namun pelaku kata HJ terus mendesak hingga pelaku menawarkan diri mengantar dengan sepeda motor. Ajakan Wilfridus pun dituruti. Keduanya berboncengan ke rumah Ferdi Paje.
Namun, saat keduanya tiba di kediaman Ferdi Paje, rumah sepi. Pelaku, guru olahraga, itu membawa korban ke salah satu kamar. Selanjutnya korban disuruh berbaring di atas tempat tidur.
“Saya sangat takut dan berusaha kabur namun Pak Wilfridus menekan badan saya dan kasi keluar semua pakaian saya. Kemudian dia memerkosa saya,” tutur HJ.
Pemerkosaan itu awalnya ditutup rapat. Namun korban merasakan keanehan dalam perutnya. HJ kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya, 8 Juni 2016.
“Saya diperiksa di Pustu Lempo dan hasilnya saya hamil tiga bulan,” aku J.
Kabar kehamilan HJ kemudian dibahas keluarga besar korban. Orangtua HJ memutuskan membawa HJ ke rumah pelaku di Lawir, Ruteng. Paman korban Kletus Hamat menceritakan, HJ diantar, Kamis, 9 Juni 2016.
Dalam rembuk keluarga, kata Kletus, Wilfridus mengakui segala perbuatanya dan berjanji akan menikahi HJ. Korban pun tinggal di rumah pelaku selama tiga hari. Belakangan diketahui ternyata pelaku sudah memiliki wanita lain yang sudah sekian lama tinggal bersamanya.
Pelaku bersama keluarganya serta HJ mendatangi orangtua korban di Kampung Lengor, Desa Pinggang, Sabtu 11 Juni 2016, untuk membicarakan rencana lebih lanjut. Dalam pertemuan itu orangtua korban meminta pelaku segera menghadap pastor untuk menikahi HJ. Namun, permintaan itu ditolak pelaku, sehingga sempat terjadi silang pendapat.
“Karena pelaku jual mahal yah makanya keluarga korban memutuskan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Manggarai hari ini,” kata Kletus Hamat.
Kepala Unit Perempuan Dan Anak (Kanit PPA) Polres Manggarai, Brikadir Kepala (Bripka) Antonius Habun kepada mengatakan, korban dan saksi akan diperiksa, Selasa 14 Juni 2014.
“Hari ini korban buat laporan kepolisian dan langsung di visum di RSUD Dr.Ben Mboi. Pemerisaan dilakukan besok (Selasa),” kata Bripka Anton.
“Tersangka akan periksa setelah pemeriksaan korban dan saksi-saksi,” ujarnya. (nusalale)