SUNGKONO , KPK GADUNGAN BAWA SANJATA API BERKELIARAN DI TTU
Jajaran Polres TTU mengamankan oknum pemuda bernama Sungkono (44) yang mengaku sebagai koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kefamenanu, Selasa (7/6/2016) pukul 18.00 Wita.
Sungkono (44) mengaku sebagai anggota Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara ( KPK PANRI).
Dia membawa sanjata api dan barang bukti lainnya. Ironisnya, tidak ada surat ijin menggunakan senjata. Selain itu, kartu nama
yang dipakai pun diduga palsu.
Kapolres TTU, AKBP Roby M. Samban, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu, Rabu (8/6/2016) menjelaskan, oknum pemuda itu lahir di Jombang, 5 Oktober 1972. Dia merupakan warga Jati Sari Pandanwangi, RT 29. RW 07 Diwek Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan itu bermula pada Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Intelkam Polres TTU mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada dua orang yang tinggal di kos Global Sport, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, yang mengaku sebagai anggota KPK.
Menanggapi informasi tersebut, demikian Liu, anggota Intelkan Polres TTU langsung menuju ke kediaman dua orang pemuda tersebut yang selalu membawa senjata api laras pendek ke mana -mana.
Pukul 18.00 Wita, anggota Intelkam mengecek ke kos -kosan tersebut dan mendapati seseorang yang mengaku sebagai anggota Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara ( KPK PANRI ) dan membawa serta sepucuk pistol jenis airsoftgun dan amunisinya serta beberapa tanda pengenal anggota KPK PANRI di dalam kamar kosnya.
Saat itu Sungkono berhasil ditahan polisi, namun yang satunya berhasil melarikan diri. Akhirnya, pada pukul 18.30 Wita, anggota Intelkam membawa orang tersebut beserta senjata airsoftgun ke Mapolres TTU untuk dilakukan interogasi dan dimintai keterangan di ruangan Sat Reskrim Polres TTU.
Barang bukti yang ditahan berupa satu buah kartu nama lembaga KPK, satu buku keterangan surat tugas, satu buah tanda kewenangan lembaga KPK PANRI, satu SIM C, satu SIM A, satu buah kartu identitas anggota KPK, satu buah senjata airsoftgun, tiga tabung gas.
Satu dos peluru, satu sarung senjata, satu buah kartu target shoting club, satu buah HP nokia, satu bantal stempel dan stempel yang bertuliskan UD Data Kita no HP 082154579259 Jombang, delapan buku nota kontan, satu pasang baju safari dan kewenangan KPK, delapan buah baliho sumber dana sekolah, satu tas pinggang, satu koper dan empat buah spidol.
“Mereka ada dua orang tapi satunya melarikan diri. Kita akan terus periksa Sungkono. Karena bawa pistol tanpa surat ijin KPK. Kartu-kartu nama yang dibawa juga masih kita periksa. Bisa saja dia buat sendiri,” ujar Petrus Liu. (Sumber: skh pos kupang)