STATUS DI MEDSOS HINA AGAMA, LUKAS MARAMBA TERANCAM DIPOLISIKAN
Postingan atas nama Lukas Maramba melalui akun facebook 8 Juni 2016 bisa menyeret dirinya berurusan dengan hukum. Isi postingannya, “Kalau Umat Muslim di pendah sumba barat tidak usa kasih pns cocok mereka tukang cuci wc dan tukang cebou patannya bupati…soalnya mereka punya agama tdak jelas” .Postingan ini mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT), Amin Taher, melalui rilisnya Rabu (8/6) pukul 22.30, mengutuk keras status medsos Lukas Maramba yang melecehkan agama tertentu (terutama Umat Islam).
Itu diyakinkannya berdampak ancaman pidana. Statusnya itu bertentangan dengan Ayat (3) Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…”
Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Ayat (2). “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA)”.
PW Pemuda Muhammadiyah NTT telah menyampaikan sikapnya. Menurut Amin Taher, pihaknya telah mendesak Kapolda NTT menindak tegas Lukas Maramba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Postingan Lukas Maramba melalui akun facebook atas nama yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik umat Islam,” katanya.
Postingan Lukas Maramba pun dinilai Amin Taher mencoba memprovokasi agama dan golongan tertentu. Jika Lukas Maramba dibiarkan dan tanpa diberikan efek jerah maka tidak menutup kemungkinan orang lain untuk melakukan hal yang serupa yang berdampak pada konflik horizontal. (Sumber: www.zonalinenews.com)