PENGGUNAAN KNALPOT RACING RESAHKAN MASYARAKAT ENDE
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende mengamankan 80 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing diminta mengganti knalpot tersebut dengan knalpot sebelumnya serta melengkapi berbagai kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK serta pajak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Angga Handiman, mengatakan hal itu di Mapolres Ende, Rabu (8/6/2016).
Angga mengatakan, penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dilakukan demi terciptanya kondisi yang nyaman dan aman bagi masyarakat saat bulan Ramadhan.
Dikatakannya, sesuai hasil pengamatan di lapangan ditemukan penggunaan knalpot racing oleh segelintir oknum di jalan raya meresahkan karena bunyi yang dikeluarkan dari knalpot racing. Untuk menjaga ketertiban masyarakat, polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
“Penggunaan knalpot racing juga sering terjadi di jalan-jalan utama di Kota Ende, seperti di Jalan Kelimutu dan Jalan El Tari serta Jalan Gatot Subroto. Itu terjadi di sore maupun malam hari ketika warga lain sudah tidur,” kata Angga. (skh pos kupang)