WAKIL RAKYAT MAJU PILKADA HARUS MUNDUR, PETAHANA KEPALA DAERAH BOLEH CUTI
SANUR POST (SANUR). Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang digodok dan ditetapkan di DPR, Kamis (2/6) ini mengatur berbagai hal baru terkait pasangan calon gubernur maupun bupati/wali kota yang akan maju kembali dalam ajang suksesi di daerahnya.
Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Soni Sumarsono, M.D.M. di sela membuka Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu-Jumat (1-3/6), di Inna Grand Bali Beach Sanur.
Dalam UU Pilkada tersebut, menurut Soni, diatur tentang beberapa hal baru yang tak diatur UU sebelumnya. “Misalnya, soal gubernur, bupati/wali kota yang akan maju lagi dalam pilkada diatur UU untuk mengajukan cuti. Petahana ini yang mau maju ke pilkada di daerahnya silakan siap-siap ambil cuti. Mekanisme cuti sudah diatur juga oleh UU ini,” ujar Soni.
Sementara anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten/kota, lanjut Soni, harus mundur. “Jadi, UU ini mengatur petahana dari eksekutif gubernur/bupati/wali kota) yang maju pilkdada silakan cuti, tetapi wakil rakyat harus mundur dari keanggotaannya di DPR/DPRD,” tegasnya.
Muskomwil IV ini diikuti 13 wali kota dari wilayah IV, yaitu Kota Kediri, Batu, Surabaya, Madiun, Blitar, Mojokerto, Probolinggo, Malang, Pasuruan, Mataram, Kupang, Bima, dan Denpasar. Muskomwil ke-12 ini dibuka Soni Sumarsono dan dihadiri Gubernur Bali Mangku Pastika.***