PANSUS DPRD KABUPATEN KUPANG REKOMENDASIKAN DOKTER AMAHEKA DIBERI SANKSI
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kupang merekomendasikan agar Kadinkes Kabupaten Kupang,dr. Robert AJ Amaheka, diberi sanksi berat dan tegas.
“Penyebabnya karena kinerja pengelolaan anggaran di Kantor Dinkes Kupang sangat buruk. Buktinya dana belanja langsung yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan kebutuhan lainnya senilai Rp 41.451.170.328,00 (Rp 41,4 miliar) cuma diserap sebesar Rp 15.757.101.145,00 (Rp 15,7 miliar) atau sebesar 38,01 persen,” tulis Ketua Pansus, Ny. Dra. Sofia Malelak – de Haan, dalam laporannya setebal 18 halaman.
Sebagai bukti akibat rendahnya kinerja pengelolaan anggaran belanja langsung, tulis, Ny. Sofia, tiga unit gedung puskesmas gagal dibangun pada tahun 2015 lalu. Tiga gedung puskesmas itu, yaitu Puskesmas Oepoli, Puskesmas Huebunif dan Puskesmas Pakubaun.
Selain itu tujuh program kerja yang bersumber dari anggaran belanja langsung gagal dilaksanakan. Serapan dananya di bawah 60 persen. Bahkan ada program yang realisasinya nol persen sampai tutup TA 2015.
Pansus merincikan, tujuh program yang gagal dilaksanakan sampai rampung adalah program peningkatan sarana dan prasarana aparatur realisasinya cuma 30,86 persen; program pengadaan obat dan perbekalan kesehatan, realisasinya cuma 59,42 persen.
Berikutnya, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat cuma 42,93 persen; program pengembangan lingkungan sehat realisasinya nol persen; program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular cuma 20,27 persen.
Selanjutnya, program standarisasi pelayanan kesehatan cuma 53,23 persen; program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana serta prasarana puskesmas dan pustu serta jaringannya cuma 39,63 persen.
“Kalau saya pribadi, merekomendasikan supaya dr. Robert Amaheka dicopot saja dari jabatannya. Dia itu pintar omong besar tetapi hasil kerja nol besar,” kata seorang anggota Pansus, yang menolak dikorankan namanya.
Sebagai bukti, lanjutnya, Pansus menemukan fakta, sampai bulan April 2016, dokter Amaheka belum mentransfer dana non kapitasi TA 2015 senilai miliaran rupiah kepada semua puskesmas di Kabupaten Kupang.
“Bahkan pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Oesao tidak sesuai peruntukannya. Kasusnya sudah dilaporkan kepada polisi. Pansus mendukung proses hukum kasus ini,” katanya.
Selain itu, banyak puskesmas dan pustu yang tidak dilengkapi sarana meubelair seperti meja dan kursi. Listrik dan air juga tidak ada.
“Pasien datang ke puskesmas, lalu perut sakit, terpaksa pinjam WC warga sekitar puskesmas. Sebab tidak ada air. Orang yang mau bersalin pada malam hari, tidak bisa dilayani karena belum ada listrik. Cuma pakai lampu senter. Seperti hidup di tahun 1960-an saja,” keluhnya.
Kadinkes Kabupaten Kupang, dr. Robert AJ Amaheka belum berhasil dimintai tanggapan atas temuan pansus itu. Lima kali wartawan menelponnya, Minggu (29/5/2016) namun tidak direspons. (Sumber: skh pos kupang)